Dalam beberapa tahun terakhir, kasus-kasus yang berkaitan dengan penyebaran kebencian berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan) di media sosial telah menjadi sorotan di Indonesia. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah kasus Sandy Hartono. Artikel ini akan membahas isi postingan yang menjadi dasar kasus tersebut dan implikasi hukum yang relevan.
Konten Postingan dan Implikasi Hukum
Sandy Hartono diketahui telah membuat postingan di Facebook yang dianggap menyebarkan kebencian berbasis SARA. Meskipun isi spesifik dari postingan tersebut tidak dijelaskan secara detail dalam sumber yang tersedia, kasus ini menggugah diskusi mengenai penggunaan Pasal 28 ayat (2) ITE yang berkaitan dengan penyebaran kebencian di dunia maya.
Pasal 28 ayat (2) ITE menyatakan:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kasus Sandy Hartono menjadi salah satu contoh penggunaan pasal ini dalam penegakan hukum di Indonesia.
Tabel Pasal-pasal Pidana Terkait SARA
Berikut adalah tabel yang membandingkan pasal-pasal pidana terkait SARA yang digunakan dalam kasus-kasus serupa:
No | Regulasi | Keterangan |
---|---|---|
1 | KUHP Pasal 156, 156a, 157 | KUHP |
2 | UU Diskriminasi | UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Pasal 4, dan 16 |
3 | UU ITE | Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45 |
Pasal 28 ayat (2) ITE sering dianggap sebagai pasal yang lebih kuat untuk menjerat pelaku penyebaran kebencian berbasis SARA di dunia maya dibandingkan dengan pasal-pasal lainnya karena memiliki elemen yang lebih luas dan ancaman pidana yang lebih berat.
Kesimpulan
Kasus Sandy Hartono menyoroti pentingnya kesadaran hukum dalam menggunakan media sosial. Postingan yang mengandung unsur SARA dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius. Oleh karena itu, sangat penting bagi pengguna media sosial untuk memahami batasan-batasan hukum yang berlaku agar tidak terjerat dalam kasus serupa.
: ICJR